Warga Pollung Meledak! Solar Subsidi Diserok Oknum Pakai Jeriken Raksasa

Mediasinartoba.com

DOLOKSANGGUL, 2 SEPTEMBER 2026 — Keresahan warga Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), akhirnya meluap. Kelangkaan solar subsidi yang terjadi terus-menerus, stok yang habis dalam hitungan menit, serta maraknya pembelian dalam jumlah besar menggunakan jeriken raksasa dan tangki modifikasi, memicu kemarahan luas di tengah masyarakat.

Setiap hari di SPBU Pollung (Kode: 14222354) pemandangan yang sama terulang: begitu pintu penjualan dibuka, pembeli dengan jeriken besar langsung menyerbu. Dalam sekejap, solar subsidi dinyatakan habis. Sementara itu, warga biasa yang datang dengan kendaraan untuk kebutuhan bertani, beraktivitas sehari-hari, dan mengantar keluarga, pulang dengan tangan kosong.

“Kami yang benar-benar membutuhkan untuk kendaraan dan ladang justru tidak kebagian. Yang beli jeriken-jeriken besar itu jelas bukan untuk dipakai sendiri, pasti dikumpulkan lalu dijual kembali dengan harga mahal! Ke mana pengawasan pemerintah dan aparat?” — keluh seorang warga yang sudah berhari-hari gagal mendapatkan solar.

Kondisi ini memperkuat dugaan kuat adanya oknum yang membeli dalam jumlah borongan untuk ditimbun dan dijual kembali secara komersial — merampas hak warga kecil demi keuntungan segelintir pihak.

Saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2026), Kapolsek Pollung Iptu Herbert Jonson Leydeker Silaban, S.H. menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen SPBU. Namun pernyataan ini dinilai warga belum memadai.

“Kami tidak butuh janji konfirmasi saja. Rakyat butuh tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata. Konfirmasi tanpa pengawasan di lapangan sama artinya membiarkan penimbunan terus berlanjut.” — tegas perwakilan warga.

Warga Pollung Tuntut 6 Tindakan Tegas — TIDAK BOLEH DITUNDA!

Secara bulat, warga mendesak pihak kepolisian segera melaksanakan langkah konkret berikut:

1. Pengawasan langsung & berkelanjutan di SPBU Pollung saat jam penjualan — TIDAK BOLEH HANYA SESekali!
​
2. Pemeriksaan kendaraan & muatan yang membawa jeriken dalam jumlah besar, sebelum dan sesudah pembelian!
​
3. Verifikasi identitas & kebutuhan pembeli — pastikan solar subsidi untuk kebutuhan sendiri, BUKAN untuk diperdagangkan!
​
4. Tetapkan & tegaskan batas kuota pembelian per orang/kendaraan sesuai aturan resmi, awasi tanpa kompromi!
​
5. Amankan & periksa siapa pun yang terbukti membeli jumlah tidak wajar — dugaan penimbunan HARUS ditindak tegas!
​
6. Koordinasi tegas dengan manajemen SPBU dan Pertamina agar aturan penjualan dijalankan benar, transparan, dan akuntabel!

Penimbunan BBM Subsidi = TINDAK PIDANA BERAT!

Warga mengingatkan semua pihak bahwa penimbunan, penyembunyian, maupun memperdagangkan kembali BBM bersubsidi adalah pelanggaran hukum yang berat:

– UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga ratusan juta rupiah.
​
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — pelanggaran penyaluran & pemanfaatan BBM dikenakan sanksi pidana berat.
​
– Permendag terkait pengendalian BBM bersubsidi — pembelian untuk dijual kembali adalah pelanggaran tegas yang dapat ditindak langsung.

Dimohon Kepada Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K.

Warga meminta Kapolres Humbahas tidak berhenti pada konfirmasi saja. Segera arahkan Satreskrim dan Tipidter turun ke lapangan, lakukan pengawasan rutin dan pemeriksaan ketat di SPBU Pollung mulai hari ini juga. Jangan biarkan keluhan ini hanya menjadi angin lalu.

“Kami tidak meminta hal berlebihan. Kami hanya ingin keadilan. Solar subsidi ini dibayar dengan uang negara untuk rakyat kecil, bukan untuk diserok, ditimbun, dan dijual kembali dengan harga tinggi oleh oknum serakah. Polres Humbahas, jangan tutup mata! Turun tangan sekarang, sebelum rakyat semakin menderita!” — tegas pernyataan bersama warga Pollung.

Siapa pun yang terbukti melanggar harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. Hak rakyat tidak boleh dirampas demi keuntungan pribadi.

Laporan: Warga Pollung / Media Rakyat
Kode SPBU: 14222354 — SPBU Pollung
Tanggal: 2 September 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top