Mediasinartoba. com
TOBA – Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (52), divonis hukuman penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim pada Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, pelaku terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban anak di bawah umur, berinisial AS (10) dan RS (9). Kejahatan ini dilakukan dengan modus mengajak korban ke rumahnya lalu menyuruh mereka memijat bagian tubuh pribadinya.
Tindakan keji ini terjadi tidak hanya sekali. Pertama kali terjadi pada tahun 2024 dengan imbalan uang Rp10.000 per anak. Kemudian terulang kembali pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dengan imbalan Rp7.000.
Kasus ini terungkap pada Juli 2025 setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, yang kemudian diteruskan kepada orang tua. Merasa tidak terima, keluarga langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 3 Juli 2025.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim yang dipimpin Ridha Fahmi Ananda, S.H., M.H, akhirnya memutuskan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Hakim juga menasihati keluarga agar terus memantau dan memastikan anak-anak berada dalam lingkungan yang aman.
Keluarga Puas, Sempat Diteror dan Dikucilkan
Usai persidangan, ibu korban yang juga berinisial BM (42) mengaku puas dan terharu atas putusan hakim. Ia mengungkapkan bahwa selama proses berjalan, keluarga kerap mendapatkan intimidasi dan tekanan, bahkan sampai dikucilkan oleh sebagian warga karena status ekonomi mereka.
“Saya merasa puas dan bangga. Sebelumnya kami sering dihina karena dianggap miskin dan tidak punya apa-apa. Tapi syukurlah, banyak pihak yang membantu kami,” ujarnya.
Keluarga mendapatkan pendampingan hukum dan moril dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta keluarga besar Boru Toba Marsada (Botoma).
Melalui media ini, ia juga berpesan kepada orang tua lain yang mengalami nasib serupa untuk tidak takut dan segera melapor kepada pihak berwajib serta meminta bantuan pada lembaga yang berwenang demi keadilan dan perlindungan anak.
“Terima kasih kepada Polres Toba, Jaksa, dan Hakim yang telah bekerja keras. Terima kasih juga kepada Botoma dan LPA yang tidak lelah mendampingi kami sampai akhir,” pungkasnya.












