Mediasinartoba.com
Toba lumban julu , 9 Mei 2026 – Tindakan Ibu Nova Manurung, guru kelas 6 di SD Aek Natolu, kembali menjadi sorotan tajam publik, bukan karena prestasi, melainkan perbuatannya yang jelas-jelas melanggar aturan, menyalahi tugas pokok, dan mencederai hak dasar siswa. Di tengah jam proses belajar mengajar yang seharusnya diisi dengan transfer ilmu dan bimbingan, guru tersebut justru menghentikan pelajaran, lalu memerintahkan seluruh siswa menyapu ruang kelas — padahal jadwal kebersihan dan piket sudah diatur jelas dilakukan sebelum masuk sekolah atau saat jam istirahat.
Perbuatan ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan bukti nyata ketidakprofesionalan seorang pendidik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia dengan sengaja mengorbankan waktu belajar siswa demi hal yang bisa dilakukan di jam lain, seolah menganggap jam pelajaran hanyalah waktu kosong yang bisa diubah sesuka hati. Siswa yang seharusnya mendapatkan hak layanan pendidikan justru dipaksa melakukan tugas kebersihan di saat yang salah, sementara guru yang bertugas mengajar malah mengalihkan tanggung jawab utamanya.
Fakta ini semakin menyakitkan: jadwal sekolah sudah disusun rapi agar kebersihan dan pembelajaran tidak saling mengganggu. Namun Ibu Manurung memilih mengabaikannya, seolah aturan hanya berlaku untuk orang lain, bukan untuk dirinya sendiri. Tindakan ini tidak hanya merugikan siswa yang kehilangan waktu belajar, tapi juga mencoreng nama baik profesi guru dan institusi sekolah.
DASAR HUKUM: JELAS MELANGGAR, NO TAWAR-MENAWAR
Setiap perbuatannya bertentangan langsung dengan undang-undang dan peraturan yang mengikat ASN serta tenaga pendidik, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
– Pasal 4: ASN wajib profesional, beretika, dan menjadi teladan. Ibu Manurung gagal memenuhi ini — ia tidak hanya tidak menjadi teladan disiplin waktu, tapi justru mengajarkan ketidakteraturan.
– Pasal 5: ASN wajib laksanakan tugas sesuai peruntukannya, dilarang alihkan tugas pokok. Tugas utamanya mengajar, tapi ia malah sibukkan siswa dengan menyapu. Ini pelanggaran nyata.
– Pasal 13: Dilarang menghambat hak warga negara atas pelayanan publik. Hak siswa belajar adalah hak konstitusional — ia secara langsung menghambat dan mengurangi hak itu.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
– Pasal 3: Wajib patuhi jam kerja dan tugas kedinasan; dilarang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Tindakannya merugikan siswa, orang tua, dan mutu pendidikan — jelas melanggar.
– Pasal 5: Dilarang gunakan waktu kerja untuk hal di luar tugas. Memerintah menyapu saat jam pelajaran adalah penggunaan waktu kerja untuk hal yang bukan tugas pokok, dan ini bisa dikenai sanksi: mulai teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian jabatan. Tidak ada alasan pembenar.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
– Pasal 12: Siswa berhak belajar sesuai jadwal tanpa gangguan. Ia memberikan gangguan itu secara sengaja.
– Pasal 39: Guru wajib laksanakan pembelajaran teratur sesuai jadwal. Ia malah menghentikan pembelajaran — melanggar kewajiban utama pendidik.
TINDAK LANJUT: JANGAN HANYA DIBINA, TAPI DITINDAK TEGAS
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan tidak boleh diam atau sekadar melakukan pembinaan biasa saja. Kasus ini harus ditindak tegas sebagai peringatan keras bagi semua guru ASN: aturan bukan sekadar tulisan, tapi kewajiban mutlak.
Tindakan Ibu Manurung adalah cermin masih adanya oknum pendidik yang menganggap jabatannya sebagai hak istimewa, bukan amanah. Ia lupa bahwa gaji yang diterimanya berasal dari uang rakyat, dengan kewajiban utama memberikan pendidikan terbaik — bukan membuang waktu belajar siswa untuk hal yang tidak tepat waktu.
Kami tegaskan sekali lagi: menanamkan kebersihan dan tanggung jawab itu penting, tapi WAKTUNYA JANGAN SALAH. Saat jam belajar, tugas guru mengajar, siswa belajar. Saat istirahat atau sebelum masuk sekolah, barulah kegiatan kebersihan dilakukan. Itu aturan, itu kewajiban, dan siapa pun yang melanggar harus siap bertanggung jawab.
Kepada seluruh ASN di dunia pendidikan: ingatlah, jabatan Anda adalah amanah, bukan kuasa semena-mena. Jangan sampai profesi pendidik ternoda oleh tindakan sewenang-wenang yang merugikan masa depan anak bangsa.red












