Mediasinartoba.com
TAPTENG – Pengelolaan Dana Desa Sitio-Tio Hilir, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Sejumlah kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah dipertanyakan masyarakat karena dinilai belum terlihat secara jelas bentuk maupun manfaatnya di lapangan.
Dua item yang menjadi sorotan utama yakni program ketahanan pangan sebesar Rp117 juta dan rehabilitasi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) sebesar Rp45 juta.
Sorotan tersebut mencuat setelah masyarakat mempertanyakan transparansi realisasi anggaran desa. Warga meminta pemerintah desa membuka secara terang bentuk kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, serta bukti penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Berdasarkan data penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Desa Sitio-Tio Hilir tercatat memperoleh pagu anggaran sebesar Rp973.775.000, dengan realisasi penyaluran mencapai Rp919.949.000.
Dengan nilai anggaran yang cukup besar tersebut, masyarakat menilai setiap rupiah Dana Desa semestinya dapat ditelusuri dan terlihat manfaatnya.
“Tidak ada kami lihat kegiatan ketahanan pangan itu. Kalau memang ada, mana buktinya? Jangan hanya laporan di atas kertas,” ujar seorang warga kepada wartawan, Jumat (2/10/2026), yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Rp117 Juta Ketahanan Pangan, Ke Mana Realisasinya?
Program ketahanan pangan senilai Rp117 juta menjadi salah satu titik pertanyaan masyarakat.
Warga mempertanyakan jenis bibit atau barang yang dibeli, jumlah dan volumenya, harga satuan, penerima manfaat, serta siapa pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah masyarakat menyatakan belum mengetahui secara jelas bentuk kegiatan yang disebut dibiayai dengan anggaran tersebut.
Masyarakat meminta pemerintah desa menunjukkan dokumen maupun bukti realisasi apabila program tersebut memang telah dilaksanakan.
Rp45 Juta LPJU: Direalisasikan atau Masih Tersimpan?
Sorotan berikutnya mengarah pada anggaran rehabilitasi LPJU sebesar Rp45 juta.
Masyarakat mempertanyakan berapa titik LPJU yang direhabilitasi, lokasi penerangan, jenis kerusakan, bentuk pekerjaan, serta berapa biaya yang telah dikeluarkan.
Namun, berdasarkan klarifikasi Kepala Desa Sitio-Tio Hilir berinisial MP kepada wartawan melalui pesan WhatsApp/telepon seluler, anggaran LPJU tersebut belum digunakan dan masih berada di rekening desa sebagai Silpa.
“Untuk LPJU masih di rekening desa (Silpa),” ujar MP.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut karena masyarakat sebelumnya mempertanyakan seolah-olah anggaran tersebut telah direalisasikan dalam kegiatan rehabilitasi LPJU.
Jika benar masih berada di rekening desa sebagai Silpa, maka pemerintah desa perlu menjelaskan status anggaran tersebut dalam laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025 dan mekanisme penggunaannya sesuai ketentuan.
Kades: Dana Ketahanan Pangan Sudah Dibelanjakan
Sementara terkait anggaran ketahanan pangan sebesar Rp117 juta, Kepala Desa Sitio-Tio Hilir memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut telah diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Dana ketahanan pangan sudah diserahkan ke TPK dan sudah dibelanjakan untuk pembelian bibit dan lain-lain,” ujar MP melalui komunikasi WhatsApp/telepon seluler.
Keterangan tersebut sekaligus membuka ruang bagi publik untuk meminta penjelasan lebih rinci.
Jika dana tersebut telah dibelanjakan untuk bibit dan kebutuhan lainnya, masyarakat berhak mengetahui jenis bibit yang dibeli, jumlahnya, nilai pembelian, pemasok, penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawabannya.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa anggaran telah dibelanjakan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen dan realisasi fisik di lapangan.
Pembangunan Jalan Desa Rp215,1 Juta Ikut Disorot
Selain dua item tersebut, masyarakat juga mempertanyakan sejumlah kegiatan lain, termasuk pembangunan jalan desa dengan nilai mencapai Rp215.198.000.
Warga meminta agar realisasi pembangunan jalan tersebut dapat dilihat secara terbuka, mulai dari lokasi, volume pekerjaan, spesifikasi, sumber material, hingga hasil pekerjaan.
Masyarakat menilai transparansi menjadi penting karena Dana Desa merupakan anggaran negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara nyata di lapangan.
“Kalau uangnya sudah direalisasikan, masyarakat berhak melihat hasilnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui anggarannya, tetapi tidak mengetahui bentuk kegiatannya,” ujar warga lainnya.
Inspektorat Diminta Periksa
Munculnya berbagai pertanyaan tersebut mendorong masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Sitio-Tio Hilir Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dinilai penting bukan untuk menghakimi pemerintah desa, melainkan memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, dokumen pelaksanaan, bukti transaksi, serta kondisi fisik di lapangan.
Masyarakat juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai Dana Desa dijadikan bancakan oleh oknum tertentu sementara masyarakat hanya dijadikan penonton. Aparat harus turun dan memeriksa semuanya,” tegas seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pengawasan Dana Desa Dipertanyakan
Sorotan terhadap Desa Sitio-Tio Hilir sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap Dana Desa.
Setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa seharusnya memiliki perencanaan, pelaksanaan, bukti transaksi, dokumentasi, serta pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Karena itu, apabila suatu kegiatan dilaporkan telah dilaksanakan, semestinya terdapat bukti fisik maupun administrasi yang dapat diperiksa.
Sebaliknya, apabila anggaran belum digunakan dan masih menjadi Silpa, status tersebut juga harus dapat dijelaskan secara transparan dalam laporan pertanggungjawaban desa.
Masyarakat berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik antara warga dan pemerintah desa. Mereka meminta adanya pemeriksaan objektif dari pihak berwenang sehingga status setiap anggaran menjadi jelas.
Apabila seluruh kegiatan ternyata telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah desa memiliki ruang untuk menunjukkan bukti-bukti realisasi kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, masyarakat meminta agar diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah dan pihak terkait lainnya.
Dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sitio-Tio Hilir tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi maupun proses hukum dari instansi yang berwenang.(Sep LG)












