Mediasinartoba, Simalungun — Suara penolakan terhadap Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kian meluas. Sejumlah warga setempat secara tegas meminta pejabat yang berinisial BIT tersebut untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Tuntutan ini bermula dari adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Maujana terkait penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dicairkan atas nama istrinya, yang berinisial L. Berdasarkan data yang dihimpun, istri pejabat tersebut tercatat menerima bantuan sosial jenis ini pada tahun 2023 dan 2024, serta diduga telah memperoleh bantuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat menilai penerimaan bantuan tersebut tidak sejalan dengan aturan yang berlaku maupun rasa keadilan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, warga mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk meninjau kembali kasus ini secara serius.
“Kami meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Ketua Maujana Nagori Rambung Merah. Hal ini penting agar persoalan ini tidak menjadi polemik yang berkepanjangan dan meresahkan warga,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain menuntut evaluasi kinerja, masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk turun tangan langsung dan melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan penyaluran bantuan tersebut.
Menanggapi aspirasi yang berkembang, Kepala Desa Nagori Rambung Merah, Tumpal Hasudungan Sitorus, dikabarkan telah mengirimkan surat resmi permohonan pencopotan jabatan Ketua Maujana kepada Bupati Simalungun. Surat dengan nomor 332/19/12.08.012024/2025 itu disampaikan sebagai tindak lanjut nyata atas aspirasi serta keberatan yang disampaikan oleh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua Maujana Nagori Rambung Merah yang disandarkan dugaan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi secara resmi terkait isu yang membelit dirinya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan sikap objektif, transparan, dan berkeadilan, guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
(Okto Hutagaol)












