Berita  

KUHP Nasional Bukan Sekadar Aturan Baru — MHI Gelar Webinar Bedah Pasal Krusial dan Tantangan Penegakan Hukum  

Mediasinartoba com

 

MEDAN — Pembaruan hukum pidana nasional bukan sekadar pergantian peraturan, melainkan perubahan besar yang menuntut kesiapan pemahaman, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penegakannya. Hal ini menjadi sorotan utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Samawa, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, pukul 14.00–16.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting.

 

Mengangkat tema “Pembaruan Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Bedah Pasal Krusial, Strategi Penerapan, dan Tantangan Praktik Penegakan Hukum di Indonesia”, kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Lahmuddin Zuhri, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa), dengan M. Jamil, S.H., M.Kn. (Direktur Mimbar Hukum Indonesia) bertindak sebagai moderator.

 

 

 

Hukum Pidana: Kewenangan Negara dan Akuntabilitas

 

Dalam pembukanya, M. Jamil menegaskan bahwa hukum pidana memiliki kedudukan istimewa sekaligus berisiko tinggi, karena memberikan kewenangan kepada negara untuk membatasi kebebasan warga negara.

 

“Hukum pidana memiliki kedudukan yang sangat istimewa sekaligus berisiko tinggi. Melalui hukum pidana, negara memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan seseorang, menjatuhkan pidana, bahkan merampas kemerdekaannya berdasarkan proses hukum. Karena itu, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Semakin besar kekuasaan negara dalam menghukum, semakin besar pula tuntutan terhadap kepastian aturan, kecermatan penafsiran, profesionalitas aparat, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar M. Jamil.

 

Penerapan KUHP Nasional — yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 — tidak cukup hanya memahami bunyi pasal. Aparat penegak hukum dan praktisi hukum wajib memahami unsur tindak pidana, bentuk kesalahan, alat bukti, pertanggungjawaban pidana, serta asas-asas hukum agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berhadapan dengan hukum.

 

 

 

Pembaruan KUHP Lebih dari Sekadar Ganti Undang-Undang

 

M. Jamil menekankan, pembaruan hukum pidana harus dipahami sebagai perubahan cara berpikir dan bertindak, bukan sekadar pergantian aturan.

 

“Pembaruan hukum pidana bukan sekadar persoalan mengganti undang-undang lama dengan undang-undang baru. Lebih dari itu, pembaruan ini merupakan ujian bagi cara kita memahami hukum, menjalankan kewenangan, melindungi hak asasi manusia, dan menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.”

 

Bagi aparat penegak hukum, pemahaman menyeluruh terhadap prinsip pertanggungjawaban pidana dan sistem pemidanaan menjadi kunci penerapan yang tepat. Bagi masyarakat, KUHP Nasional membantu meningkatkan kesadaran atas perbuatan yang dilarang hukum, batas kewenangan negara, dan hak-hak yang dilindungi saat berhadapan dengan proses hukum.

 

 

 

Bedah Pasal Krusial: Pemahaman Cermat adalah Kunci

 

Dalam pemaparannya, Dr. Lahmuddin Zuhri membahas perubahan norma pidana, delik-delik penting, serta implikasi hukum KUHP Nasional bagi masyarakat maupun praktisi hukum. Ia menegaskan, setiap ketentuan pidana harus dibaca secara menyeluruh — tidak boleh diambil dari potongan bunyi pasal semata.

 

Penafsiran harus tetap berpegang pada asas legalitas. Perbedaan perbuatan yang memenuhi unsur delik dengan yang tidak harus jelas dibedakan. Termasuk isu-isu delik yang menjadi sorotan publik, penilaiannya tetap harus didasarkan pada rumusan undang-undang, pengecualian yang diatur, serta jaminan hak konstitusional warga negara.

 

 

 

Agenda Mendatang: Webinar Seri Hukum MHI

 

Mimbar Hukum Indonesia menyiapkan deretan kegiatan edukasi hukum mendatang yang terbuka untuk umum:

 

📅 20 Oktober 2026 — Membangun Kesadaran Konstitusional terhadap Kedudukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam Sistem Pemerintahan Desa

🔹 Narasumber: Dr. Agnes Harvelian, S.H., LLM.

 

📅 23 Oktober 2026 — Strategi Pelaksanaan Perampasan Aset dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

🔹 Narasumber: Dr. Drs. H. Misbahul Huda, S.H., M.H.I.

 

📅 29 Oktober 2026 — Deepfake dan Kecerdasan Artifisial di Indonesia 2026: Ancaman terhadap Demokrasi, Pelanggaran Hak Digital, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

🔹 Narasumber: Dr. Ir. Yusuf Gunawan, S.H., M.H., MBL.DTh. & Ir. Vidi Galenso, S.H., M.H.

 

📅 30 Oktober 2026 — Penemuan Hukum oleh Hakim: Dialektika Antara Judicial Restraint dan Judicial Activism

🔹 Narasumber: Mahdi Haidar, S.H., M.H.

 

Selain itu, MHI juga membuka program Pelatihan Jurnalis Hukum — Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) yang dapat diikuti secara fleksibel tanpa batas waktu. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

 

 

 

Penulis: Tim Liputan mediasinartoba. Com

Sumber: Rilis & Hasil Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia, 17 Oktober 2026(NM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top