
Toba//Sinar Toba.Com
Sikap Alergi Terhadap Wartawan, Oknum PLT Kadis Pertanian Kabupaten Toba Diduga Langgar UU Pers dan UU KIP
Toba – Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang siap melayani masyarakat dan memberikan informasi yang transparan. Namun, prinsip ini diduga tidak diterapkan di Dinas Pertanian Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Beberapa awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Pertanian, Lena Pardede, terkait kegiatan dinas pada Selasa (30/09/2025). Namun, yang bersangkutan selalu tidak berada di kantor antara pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Padahal, Undang-undang mengatur bahwa pers berfungsi menunjang kinerja pemerintah dan program-programnya agar transparan dalam penyampaian informasi. Kebebasan pers seharusnya memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih, serta menjadi pilar keempat demokrasi.
Diduga, hal ini dilanggar oleh oknum Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Toba. Staf dinas beralasan bahwa Lena Pardede sedang berada di Kantor Bupati Toba pada pukul 09.00 WIB.
Sekretaris Akpersi DPC Kabupaten Toba, seorang wartawan media online, выразил обеспокоенность terhadap sikap kepala dinas yang dinilai alergi terhadap media. Sikap seperti ini dapat mempengaruhi pemberitaan dan menimbulkan asumsi negatif terkait dugaan penyimpangan.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Pejabat yang menghindar dari wawancara diduga tidak memahami undang-undang yang melindungi kegiatan jurnalistik. Pemerintah seharusnya memanfaatkan peran pers sebagai sarana informasi kepada masyarakat.
Marhuarar Pangaribuan, Sekretaris AKPERSI Kabupaten Toba, menyatakan bahwa pejabat yang menggunakan media sebagai corong untuk menyampaikan program-program pemerintah akan memberikan dampak positif karena masyarakat akan mengetahui kinerja pemerintah.
Ketua DPC LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa), Anry Sirait, menyampaikan bahwa kepala dinas yang bersikap alergi terhadap media diduga melanggar undang-undang dan patut dicurigai. Media merupakan mitra pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Anry Sirait menambahkan bahwa kepala dinas yang tidak memberikan ruang kepada media untuk mencari informasi atau konfirmasi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
LSM WGAB meminta Bupati atau Sekda Kabupaten Toba untuk memberikan pencerahan kepada oknum pejabat tersebut. Red












